SIDRAP, JURNALNEWS.CO.ID — Baru sekitar dua pekan memimpin Polsek Panca Rijang, AKP Nompo, SH, MH langsung mencatatkan pengungkapan perkara. Jajaran Polsek Panca Rijang bersama Unit Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan pria berinisial AL yang diduga terlibat pencurian sejumlah barang dengan total kerugian korban sekitar Rp6,7 juta.
AL diamankan polisi di wilayah Kanyuara, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Panca Rijang di bawah pimpinan IPDA Mustakim, S.TP, dengan dukungan personel Unit Resmob Polres Sidrap.
Kasus ini bermula dari laporan Hidayat Iqbal, pemilik usaha pembuatan paving block yang berlokasi di Jalan Poros Pangkajene, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Panca Rijang.
Pada Kamis (13/8/2026), korban mendapati sejumlah barang yang sebelumnya berada di mess karyawan telah hilang. Barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah, helm KYT warna biru muda, serta satu unit gerinda merek Makita.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada AL, yang diketahui bekerja di tempat usaha tersebut.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah korban berusaha menghubungi AL pada malam hari. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Korban bersama sejumlah karyawan kemudian kembali memeriksa kondisi mess. Dari pengecekan itu, diketahui barang-barang tersebut memang telah hilang.
Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp6,7 juta. Laporan pun ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Perkembangan penyelidikan mulai menemukan titik terang beberapa hari kemudian. Pada Selasa (18/8/2026) malam, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban ditemukan di halaman Masjid Nurul Falah Pangkajene, Jalan Poros Rappang-Pangkajene, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae.
Meski kendaraan telah ditemukan, polisi tidak menghentikan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Panca Rijang terus mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan orang yang diduga membawa kendaraan dan barang-barang milik korban.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan AL di wilayah Kanyuara.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AL tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AL disebut mengakui telah mengambil sepeda motor, helm KYT, dan gerinda Makita milik korban.
Dari keterangan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang. Sepeda motor disebut ditinggalkan di halaman masjid, sedangkan helm dan gerinda dibawa ke wilayah Kanyuara.
Untuk gerinda Makita, polisi menduga barang tersebut telah dijual kepada seorang sopir dump truck. Identitas sopir tersebut masih dalam penelusuran penyidik.
Gerinda itu disebut dijual dengan harga Rp50 ribu dalam transaksi yang berlangsung di sekitar kawasan SPBU Wala.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Yamaha Mio Soul GT warna merah dan satu helm KYT warna biru muda. Sementara gerinda Makita masih dalam proses pencarian.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu catatan awal AKP Nompo setelah dipercaya memimpin Polsek Panca Rijang.
Meski baru sekitar dua pekan menjabat, ia menyebut penanganan laporan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian.
“Terduga pelakunya sudah kami amankan dan itu sudah menjadi kewajiban kami di kepolisian. Alhamdulillah saya baru dua pekan menjabat, langsung ada hasil,” ujar AKP Nompo.
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, SIK, MH, juga meminta seluruh jajaran Kapolsek aktif turun ke lapangan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kapolsek saya perintahkan untuk turun ke lapangan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita perintahkan untuk membasmi segala bentuk kejahatan yang ada di Sidrap, baik tindak pidana pencurian maupun tindak pidana lainnya, termasuk penipuan dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Polisi selanjutnya membawa AL beserta barang bukti yang telah ditemukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan gerinda Makita yang diduga telah dijual serta pihak lain yang kemungkinan mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, AL disangkakan Pasal 476 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan penyelidikan tetap dilanjutkan meski sebagian barang yang dilaporkan hilang telah ditemukan. Polisi masih memburu rangkaian fakta lainnya untuk memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Editor: IW

Tinggalkan Balasan