Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro-Israel

Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro-Israel
Poto (Ist)

JURNALNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum. Sebaliknya, mendukung Israel atau produk yang mendukung Israel dianggap haram.

Fatwa ini juga merekomendasikan langkah-langkah tegas dari pemerintah untuk mendukung perjuangan Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk pembelian produk yang mendukung Israel, dianggap sebagai haram.

Bacaan Lainnya

Niam juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel. Selain itu, MUI mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah, serta melakukan langkah-langkah diplomasi untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. Fatwa ini merupakan respons MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina, dengan tujuan menjaga kemanusiaan dan memberikan dukungan pada perjuangan Palestina.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *