JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pangkep (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 42 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) diselenggarakan di halaman Kantor Kejari Pangkep. Kamis (9/11/23).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.
Kepala Kejari Pangkep, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., menyampaikan bahwa, Inilah perwujudan asas kepastian hukum, jadi pada hari ini tuntas kita melaksanakan perkara pidana umum, dan terkait kasus narkoba, tentu intruksi presiden Joko Widodo tidak tanggung – tanggun dan itu jelas tertuang pada Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan. Jelas Toto Roedianto
Lanjutnya, bahwa barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Katanya
“Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana. Ujar Toto Roedianto.”
Berikut barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
Barang Bukti TPUL : 7 Perkara
Barang Bukti OHARDA : 9 Perkara
Barang Bukti Narkotika : 24 Perkara
Barang Bukti RJ : 2 Perkara
Jumlah Total : 42 Perkara
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Bapak Kapolres Pangkep, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Bapak Kepala Rutan Pangkajene, Bapak Dandim 1421/Pangkep, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan.

Tinggalkan Balasan