JURNALNEWS.CO.ID – Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan, pihaknya akan transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antar anggota Polri yang terjadi di rumah dinas Kapolres Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat lalu (8/7/2022).
Menurut Kapolri, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan melibatkan tim gabungan yang akan mengawal proses penyelidikan, penyidikan, dan hal lainnya, sehingga nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban kepada publik.
“Kami yakin Polri akan menjalankan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Kapolri saat jumpa pers di Lobi Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa. (12/7/2022).
Saat ini Kapolri juga telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Irwasum, Kabaresrim, Kabaintelkam, As HR, dengan melibatkan fungsi Provost dan Paminal.
Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kapolri menjelaskan, ada dua laporan polisi dalam peristiwa ini, pertama terkait percobaan pembunuhan dan kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.
Kapolri memastikan kasus ini ditangani dengan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengutamakan penyidikan berbasis ilmiah atau “scientific crime investigation”.
Kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. “Kedua kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan saya meminta agar penanganannya benar-benar dilakukan dengan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan ‘scientific crime investigation’,” jelas Kapolri.
Meski telah membentuk tim khusus untuk melakukan langkah penyidikan dan penyidikan Insiden Baku Tembak, Jenderal Polisi Bintang Empat ini juga menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap laporan dari unsur lain dan akan diamati secara objektif, transparan, dan mematuhi aturan penyidikan, serta investigasi yang sesuai.
“Kita harus melindungi dan memberi ruang bagi kelompok rentan, dalam hal ini istri Propam Kadiv kebetulan adalah istri, tentunya kita harus menjaga aturan tersebut, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan