KPK Ungkap Kasus Pungli di Rutan Sendiri, 15 Tersangka Dibekuk

KPK Ungkap Kasus Pungli di Rutan Sendiri, 15 Tersangka Dibekuk
Foto: (ist)

JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Mereka terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Untuk kelancaran proses penyidikan, tim penyidik akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa praktik pungli di Rutan KPK ini telah terjadi sejak tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah uang pungli yang terkumpul mencapai Rp6,3 miliar.

Adapun 15 tersangka pungli di Rutan KPK tersebut termasuk:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)

2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)

3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)

4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)

5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)

6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)

7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)

8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)

9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)

10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)

11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)

12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)

13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)

14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)

15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *