JURNALNEWS.CO.ID – Polda Babel, melalui Ditreskrimum Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras, berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kota Pangkalpinang, (6/3/24).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah HS alias Heri (28) dan Se alias Sendi (23).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

AKBP M. Iqbal Surbakti, menyebutkan bahwa salah satu pelaku He alias Heri merupakan seorang resedivis kasus penggelapan tahun 2020.

“Mereka ditangkap setelah tim memancing para pelaku dengan mengaku ingin membeli barang hasil curian melalui media sosial. Setelah bertemu, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (16/3/2024).

Dalam keterangannya, Kasubbid Penmas, menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan pencurian barang-barang di tempat proyek atau perumahan yang sedang dalam proses pembangunan.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa para pelaku ini sengaja mencari rumah yang sedang dibangun dan masuk dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan pahat.

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, mereka mengambil peralatan yang ada di dalam rumah termasuk mengambil kabel instalasi yang sudah terpasang dengan cara merusak kabel,” jelasnya.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

“Para pelaku beserta barang bukti hasil pencurian saat ini sudah diamankan di Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.