Kurir Sabu, Petani Asal Pinrang di Tangkap Polisi

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Petani Asal Pinrang di Tangkap Polisi
Gambar ilustrasi

JURNALNEWS.CO.ID – Nyambi Jadi Kurir Sabu, seorang petani asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisal SPR ditangkap polisi karena nekat jadi kurir Narkoba jenis Sabu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana, mengatakan pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang. Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang SPR ditangkap oleh petugas saat nenyamar sebagai pembeli.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel dengan melakukan penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap di Pinrang,” jelas Kabag Humas Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, penangkapan pelaku(SPR) dilakukan saat polisi menyamar sebagai pembeli. Saat itu, polisi memanggil pelaku dan bertemu di tempat yang disepakati. SPR juga ditangkap dalam transaksi tersebut.

Lanjut Kabid Humas Polda Sulsel, anggota satuan narkoba menyamar sebagai pembeli. Kemudian mereka memanggil SPR dan langsung mengamankan tersangka di TKP.

Selain SPR, barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram juga didapatkan dari pelaku. Dari pengakuannya, hanya sebagai kurir yang memiliki profesi sebagai petani setiap harinya, jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

“Ada juga 1 kg sabu yang disita pelaku. Jadi pelaku ini adalah seorang petani dengan Nyambi sebagai kurir sabu,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut. Namun diduga sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, jalur laut masih didominasi oleh sindikat narkoba yang melakukan penyelundupan.

Selain itu, tambah Kabid Humas Polda Sulsel, sistem pengawasan wilayah pesisir belum optimal. Kondisi ini seringkali membuat aktivitas penyelundupan tidak terpantau.

“Hal ini dikarenakan entry point di kawasan perbatasan RI-Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel.

Saat ini, SPR Petani Asal Pinrang dan barang bukti 1 kg sabu telah disita di Mapolda Sulawesi Selatan. pelaku disangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *