JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Kepala BNN Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose telah menggelar rapat dengan Komisi III DPR untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petrus mengatakan, fokus amandemen UU Narkotika terkait dengan rehabilitasi pengguna narkoba.
“Sidang dengan Komisi III terkait amandemen UU Nomor 35 Tahun 2009. Semangat yang kami sampaikan dalam perubahan tersebut adalah rehabilitasi,” jelas Kepala BNN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/ 22).
Selain rehabilitasi, pihaknya juga fokus membentuk tim penilai. Tim tersebut berfungsi untuk menentukan apakah pengguna yang ditangkap dapat diproses atau direhabilitasi.
“Dan tim asesmen terpadu, mengapa tim penilai terpadu karena setelah penangkapan, jika dia hanya pengguna atau pecandu, apakah dia akan terus diproses atau direhabilitasi, sehingga BNN menjadi leading sector.
Tim asesmen terpadu memiliki gabungan keputusan dengan pemerintah sekarang, hanya perlu diperkuat dalam perubahan undang-undang ini,” jelas Kepala BNN.
Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan ada 1.124 jenis narkoba baru. Bahkan, ada 87 spesies yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, kata dia, perlu adanya regulasi agar BNN bisa mengambil tindakan.
“Selanjutnya kita tahu tentang narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di dunia, dan ada 1.124 jenis narkoba baru atau New Psychoactive Substances (NPS) dan ada 87 yang sudah masuk ke Indonesia, sehingga diperlukan regulasi dan BNN akan bisa mengambil tindakan jika ketahuan dengan hasil lab yang ada,” jelas Kepala BNN.

Tinggalkan Balasan