JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah, dari 30 tersangka tersebut 13 orang di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kami sudah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan sebagian sudah ditahan,” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/7/22).

Hengki Haryadi menjelaskan, dari 30 tersangka, 13 di antaranya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di tingkat desa/kelurahan yang juga ditangkap dalam kasus mafia tanah ini.

Tersangka tersebut antara lain 13 pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan 7 orang ASN, kemudian ada dua tersangka ASN pemerintah, dua kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan. jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lanjut Dirreskrimum, 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban datang dari berbagai latar belakang. Korban mafia tanah ada 12 orang mulai dari aset pemerintah, badan hukum, individu. Kami mendeteksi banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka adalah korban mafia tanah, jelasnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran membeberkan modus operandi sindikat mafia tanah ini. “Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil keuntungan milik orang/korban lain,” jelasnya, Senin (18/7/22).

Kapolda juga mengatakan, sesuai arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolda Fadil Imran mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah, yakni pemalsuan rekening pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ada beberapa modus operandi, misalnya penyalahgunaan rekening BPN RI di sistem aplikasi SKP (Sengketa, Bentrok, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang rekeningnya dipalsukan, ini bisa jadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” jelas Kapolda.

Kasus ini terungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang belum terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga meresahkan. “Dan banyak hal lainnya, seperti kurangnya tanah bersertifikat menurut data BPN 2016, hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar, dan keempat, kurangnya daya beli dan tingkat kredit rakyat karena masalah agraria yang belum terselesaikan.,” jelasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto hari ini turut hadir dalam pembebasan mafia tanah di Polda Metro Jaya. Menteri Hadi mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita semua tahu mafia tanah ada dimana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil untuk tidak main-main dalam menjalankan amanah yang diberikan negara kepada kita. rasa aman,” jelas Menteri Hadi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. Hadi tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.

“Kami tidak mau mendengar ada orang yang memiliki tanah legal ketika tiba-tiba buldoser datang dan harus digusur. Kalau ini ulah mafia tanah, maka komitmen kami, kementerian, kepolisian, kejaksaan, termasuk pemerintah daerah, akan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Kami telah membangun empat pilar untuk memberantasnya. mafia tanah, “jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan apresiasinya kepada tim gabungan Kementerian ATR/BPN dan Polri yang telah menindak mafia tanah. Keberhasilan tim Satgas Antimafia Tanah dalam memberantas mafia tanah memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN terkait banyaknya modus operandi yang dilakukan mafia tanah.

“Keberhasilan ini tentunya memberikan masukan bagi kita semua bahwa begitu banyak modus operandi yang dilakukan oleh mafia tanah sehingga belum sempat kita lakukan tindakan,” jelasnya.