Polda Sulsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam 3 Perempuan Diamankan

Polda Sulsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam 3 Perempuan Diamankan
Foto: (ist)

JURNALNEWS.CO.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Sat Brimob Polda Sulsel berhasil melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut). Minggu (31/3/24).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Senin (1/4/24) bahwa sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan pemain dadu dan 29 tersangka lainnya adalah pemain sabung ayam. Dari 35 tersangka tersebut, 32 laki-laki dan 3 perempuan telah diamankan. Namun, penyelenggara perjudian sabung ayam masih dalam daftar pencarian. Sementara itu, Agustina Toding merupakan penyelenggara perjudian dadu.

Kombes. Pol. Didik Supranoto juga melaporkan bahwa barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai sebesar Rp 55.015.000, 30 ekor ayam, 12 taji ayam, 17 dadu, 3 stopwatch, 3 topi koboy, 1 beke, 2 batang bambu, 2 papan permainan judi dadu, 1 pengeras suara, 1 bell, 1 mangkok tempat dadu, dan 1 gelas acak dadu, serta kandang besi.

Dirkrimmum Polda Sulsel, Kombes. Pol. Jamaluddin Parti, mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung sejak bulan Januari dan dilakukan hampir setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Diketahui perjudian ini berlangsung dari jam 11.00 WITA hingga jam 16.00 WITA, dengan perkiraan perputaran uang mencapai 1,5 miliar per hari pada hari biasa, dan sekitar Rp 2,5 miliar di akhir pekan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh penyelenggara mencapai Rp 20 juta per hari pada hari Senin hingga Kamis, dan meningkat menjadi sekitar Rp 50 juta pada hari Jumat dan Sabtu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *