Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polda Sulawesi Selatan membekuk tiga pelaku dugaan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berinisial S (17). Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel mengungkapkan, tiga tersangka masing-masing berinisial FK (17), seorang pelajar, MRW (20), dan MRN (21), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva menjelaskan, para tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara korban berinisial S tengah mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar guna memastikan kondisi psikologis dan perlindungan korban.
Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial FA melalui media sosial Instagram pada 4 Januari 2026.
Komunikasi yang berlanjut membuat korban akhirnya bertemu dengan pelaku pada 14 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga dibujuk untuk datang ke rumah pelaku karena merasa percaya setelah berkomunikasi sebelumnya melalui media sosial. Dari situlah dugaan tindak pelecehan terjadi.
“Korban saat ini kami rujuk ke UPT PPA Pemkot Makassar untuk mengetahui kondisi korban melalui asesmen,” ujar Kombes Pol Osva. Kamis (23/4/2026).
Polda Sulsel mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
Edukasi terkait etika digital, bahaya pergaulan daring, serta kewaspadaan terhadap orang asing di internet dinilai penting untuk mencegah kasus serupa.
Polisi juga mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan maupun pelecehan.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan perlindungan hukum bagi korban.

Tinggalkan Balasan