Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai menata ulang tata kelola reklame di seluruh wilayah kota. Langkah ini diarahkan untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan sektor reklame tetap memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi menegaskan, keberadaan reklame tidak boleh membuat wajah kota terlihat semrawut. Penataan harus dilakukan dengan memperhatikan nilai komersial, estetika, kepentingan publik, serta kepatuhan terhadap aturan.

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” hal itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Appi meminta Bapenda memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha reklame, khususnya dalam menentukan dan menata titik pemasangan.

Menurutnya, penataan tidak boleh hanya menguntungkan pihak pengusaha. Pemerintah dan masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari keberadaan reklame.

“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” imbuh Appi.

Appi mengatakan Pemkot Makassar akan melakukan evaluasi terhadap titik-titik reklame yang telah ada. Penataan diperlukan agar setiap lokasi memiliki nilai komersial yang jelas dan tidak saling bertumpuk.

Ia menyoroti kondisi sejumlah reklame yang memiliki perbedaan ukuran dan ketinggian secara tidak beraturan sehingga dinilai mengganggu visual kota.

“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.

“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambung politisi Golkar itu.

Pemkot juga mendorong pemanfaatan media reklame digital seperti Videotron atau Light Emitting Diode (LED) di sejumlah lokasi strategis.

Menurut Appi, reklame digital dapat menjadi bagian dari wajah kota yang lebih modern sekaligus dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” saran Appi.

Selain persoalan titik pemasangan, Appi juga menyoroti reklame yang materi tayangnya sudah kedaluwarsa tetapi masih dibiarkan terpasang.

Ia mengaku masih menemukan reklame yang memuat ucapan maupun informasi kegiatan lama hingga berbulan-bulan bahkan setahun setelah kegiatan berakhir.

Menurutnya, ruang reklame yang belum digunakan dapat dimanfaatkan sementara untuk menyampaikan pesan layanan masyarakat.

“Dengan tampilan yang sifatnya informasi, reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik yang mendukung berbagai program pemerintah,” terangnya.

Untuk memastikan penataan berjalan terarah, Pemkot Makassar berencana menyusun grand design penempatan reklame.

Grand design tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menentukan kawasan dan titik reklame sehingga pemasangan tidak dilakukan hanya karena menemukan lahan atau ruang kosong.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.

Appi juga mengingatkan bahwa proses perizinan harus mempertimbangkan status kewenangan jalan. Jalan kota, jalan provinsi, maupun jalan nasional memiliki kewenangan dan mekanisme perizinan yang berbeda.

“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga akan memperketat pengawasan terhadap baliho insidentil. Appi menilai persoalan muncul ketika baliho yang masa tayangnya telah selesai tidak segera diturunkan.

“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.

Ia mendorong pemerintah dan pengusaha reklame menyusun mekanisme bersama terkait pemasangan media insidentil, termasuk aturan mengenai masa tayang dan kewajiban menurunkan baliho setelah izin berakhir.

Sejumlah ruang publik juga akan mendapatkan perhatian khusus. Taman kota dan ruang publik lainnya dipertimbangkan untuk dibatasi atau dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.

“Ini, sejalan dengan aturan yang telah dimiliki Pemkot Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur antara lain titik penempatan, estetika, serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu,” bebernya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah keberadaan iklan rokok di ruang publik.

Appi menegaskan Pemkot Makassar tengah mendorong penataan agar promosi rokok tidak menampilkan identitas produk secara langsung, terutama di kawasan perkotaan yang berdekatan dengan sekolah dan taman.

“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” imbuh Munafri.

Ia mengatakan bentuk promosi yang tidak secara langsung menampilkan produk masih dapat dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara terang-terangan di pusat kota, terlebih di sekitar sekolah dan taman, menjadi hal yang akan diperketat.

“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.

Penataan tersebut, kata Appi, berkaitan dengan target Makassar sebagai kota sehat dan kota ramah anak. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian tersebut adalah keberadaan identitas iklan rokok di ruang publik.

“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.

Appi juga meminta Bapenda Kota Makassar tidak hanya menunggu pembayaran pajak reklame, tetapi aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi reklame di lapangan.

Menurutnya, reklame merupakan salah satu sumber PAD sehingga pengawasan terhadap perizinan, kewajiban pajak, lokasi, serta kondisi fisik reklame harus dilakukan secara berkelanjutan.

Munafri menegaskan penataan reklame tidak bisa dibebankan hanya kepada pelaku usaha. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan koordinasi, pengawasan, perizinan, dan tata kelola berjalan efektif.

“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara Pemkot Makassar dan pelaku usaha reklame dapat menghasilkan tata kelola yang lebih tertib. Dengan begitu, reklame tetap mampu memberikan kontribusi terhadap PAD tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan masyarakat.

“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Appi. (*)