JURNALNEWS.CO.ID – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pemecatan AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Operasi Polres Solok Selatan, sebagai langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.

“Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini menunjukkan ketegasan pimpinan Polri yang tidak ragu memberikan sanksi berat kepada anggota yang terbukti melanggar hukum,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Rabu (27/11/24).

Edi menambahkan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga integritas dan kehormatan institusi di mata masyarakat.

Menurut Edi, tindakan yang dilakukan AKP Dadang tergolong pelanggaran etika berat dan perbuatan tercela, sehingga layak mendapatkan sanksi terberat berupa pemecatan.

“Kami berharap dengan adanya sanksi ini, tidak ada lagi kasus serupa di lingkungan Polri,” tambahnya. Edi juga mengimbau seluruh anggota Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

Selain menghadapi proses hukum pidana terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati, AKP Dadang juga menjalani sidang etik. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.