MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat penataan reklame sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menegaskan keberadaan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan pendapatan dari sektor pajak. Penempatannya juga harus mempertimbangkan tata ruang dan tampilan Kota Makassar.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Andi Asminullah, Pemkot Makassar bersama pelaku usaha reklame telah menyepakati perlunya pola penataan yang lebih sistematis. Pemerintah tidak ingin pemasangan reklame hanya didasarkan pada ketersediaan ruang, tetapi juga mempertimbangkan lokasi, ukuran, titik pemasangan hingga bentuk reklame.
Bapenda bersama pengusaha reklame selanjutnya akan menyusun master plan reklame sebagai pedoman bersama dalam menentukan lokasi dan jenis reklame yang dapat dipasang.
“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.
Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah. Dengan acuan yang jelas, pemasangan reklame dapat disesuaikan dengan karakter kawasan dan tidak mengurangi nilai estetika kota.
Dalam pembahasan penataan, Bapenda juga menampung masukan dari pengusaha reklame. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah keberadaan reklame di lokasi yang tertutup pepohonan sehingga efektivitas media iklan menjadi kurang optimal.
“Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi dan desain reklame ke depan,” terangnya.
Selain reklame konvensional, Pemkot Makassar juga mulai mendorong penggunaan media digital atau LED pada titik-titik tertentu. Penggunaan media tersebut dinilai dapat memberikan tampilan yang lebih modern sekaligus mendukung penataan visual kawasan.
Penataan reklame di Makassar juga mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, khususnya Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Selain 12 ruas jalan tersebut, terdapat tiga spot atau lokasi khusus yang juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari kebijakan untuk melindungi ruang-ruang strategis kota dari pemasangan reklame yang berlebihan dan berpotensi mengganggu karakter kawasan.
Penataan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur lokasi pemasangan, Bapenda Makassar juga terus melakukan pengawasan terhadap reklame yang berdiri tanpa izin.
Penertiban reklame ilegal disebut dilakukan secara rutin. Reklame yang ditemukan tidak memenuhi prosedur perizinan akan ditertibkan oleh petugas.
“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.
Meski ditertibkan, pemilik reklame tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kesetaraan dalam kepatuhan. Bapenda tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan membayar pajak berada pada posisi yang sama dengan pihak yang memasang reklame secara ilegal.
Dari sisi penerimaan, realisasi pembayaran pajak reklame saat ini telah mencapai lebih dari separuh target. Andi menilai capaian tersebut cukup positif mengingat kewajiban reklame bersifat tahunan.
“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” sebutnya.
“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.
Ia optimistis pembenahan tata kelola reklame akan berdampak terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah pun dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan penataan ruang kota.
Perhatian Pemkot Makassar tidak hanya tertuju pada reklame secara umum. Pemasangan iklan rokok juga menjadi salah satu aspek yang akan diperketat.
Andi mengatakan aturan mengenai iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan, terutama di kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” bebernya.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, hingga sejumlah ruas jalan protokol.
Untuk titik yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian dari pengaturan.
“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar membangun sistem penataan reklame yang lebih menyeluruh. Pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan tata ruang, estetika, kepentingan publik, serta karakter kawasan.
Melalui master plan reklame yang sedang disiapkan, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi, serta ketentuan pemasangan reklame.
“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tukasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang termasuk dalam daftar lokasi larangan pemasangan reklame insidentil, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Budi Utomo
3. Jalan Slamet Riyadi
4. Jalan AP Pettarani
5. Jalan Sultan Hasanuddin
6. Jalan Urip Sumoharjo
7. Jalan Veteran Selatan
8. Jalan Kartini
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Ratulangi
11. Jalan Penghibur
12. Jalan Nusantara.
Sementara itu, terdapat tiga lokasi atau spot khusus yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, yakni:
1. Taman macan
2. Taman gajah
3. Sudut jalan Kajolalido sampai sudut Jalan Ahmad Yani.

Tinggalkan Balasan