JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu sebanyak 244 Kg , ganja 13,8 Kg, 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 butir Happy Five.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba berasal dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika.
Penyitaan narkoba berasal dari 8 kasus. Selain menyita narkoba, Bareskrim Polri juga menangkap 21 tersangka.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan nyawa 976.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.
Sebanyak 4.600 nyawa manusia diselamatkan dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari. 200 ribu jiwa manusia dengan asumsi per orang mengkonsumsi 1 ekstasi per hari.
Brigadir Jenderal Polisi. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, pihaknya menjerat 21 orang sebagai tersangka.
“21 tersangka. Kasus ini mulai 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelas Direktur Narkotika Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus pertama jaringan Malaysia-Indonesia terjadi pada 17 Desember 2021.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 222.000 gram sabu, 90.000 gram ekstasi, dan 47.500 narkoba H-5.
Pengungkapan kasus kedua yang terjadi di Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1.019 gram dari tangan tersangka berinisial AS dan MF.
Kasus ketiga pada 3 Desember 2021 dari jaringan Malaysia-Bekasi-Madura, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 10.286 gram dari tangan tersangka berinisial BH dan MJ.
Kasus keempat pada 10 Desember 2021 terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50,28 gram dari tersangka berinisial EF, AS, dan OAM.
Kasus kelima terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 21 Desember 2021. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.228 gram sabu dari tangan tersangka AR , SB, dan NR.
Barang bukti berbagai jenis seperti narkotika merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan