JURNALNEWS.CO.ID – Insiden tidak menyenangkan menimpa dua wartawan media daring, Muhammad Ilham Nur dan Bakhtiar Taba, saat hendak meliput acara pisah sambut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene. Kedua wartawan tersebut mengaku dilarang meliput acara serah terima jabatan (Sertijab) dari Kepala Rutan lama, Hakim Sanjaya, kepada Kepala Rutan baru, Irphan Dwi Sandjojo, yang diadakan di Lapas Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Senin (2/9/2024).

Menurut Bakhtiar, ketika mereka meminta izin kepada petugas jaga Rutan, Jufri, untuk meliput acara tersebut, Jufri segera berkoordinasi dengan Humas menggunakan Handy Talkie (HT). “Awalnya petugas jaga bertanya, ‘Dari mana?’ Kami menjawab bahwa kami dari media dan ingin meliput acara Sertijab Kepala Rutan,” jelas Bakhtiar kepada awak media saat ditemui di sebuah warung kopi di Kecamatan Pangkajene, Selasa (3/9).

Setelah berkoordinasi melalui HT, Humas meminta wartawan untuk menunggu. “Humas bilang, ‘Sebentar, pi baru masuk,’ sehingga Jufri menyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada kami. Kami menjawab, ‘Siap, Pak,'” tambah Bakhtiar.

Namun, setelah beberapa saat menunggu, Jufri kembali menyampaikan bahwa wartawan tidak diizinkan masuk. “Kami bertanya lagi, ‘Apakah wartawan bisa masuk meliput?’ Jufri kembali berkoordinasi dan mengatakan, ‘Maaf, Pak, tidak bisa masuk.’ Tanpa banyak pertanyaan, kami meninggalkan lokasi,” ungkap Bakhtiar.

Menanggapi insiden ini, Ketua Umum Forum Jurnalis Pangkep (FJP), H Bisman, menyayangkan kejadian yang menimpa dua wartawan tersebut. “Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang wartawan. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi ke publik sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku,” tegas Bisman.

Dilansir dari media Simpul Rakyat, saat dihubungi via WhatsApp, Awal meminta wartawan untuk datang ke kantornya guna mendapatkan klarifikasi. “Ke kantor mi daeng. Nanti saya kasih tanggapan dan klarifikasi terkait hal yang kemarin,” ujar Awal.

Dalam klarifikasinya, Awal Afrianto menyampaikan permohonan maaf atas pelarangan peliputan tersebut, yang menurutnya hanya sebuah miskomunikasi. “Kami tidak mengundang awak media untuk meliput acara Sertijab tersebut,” jelas Awal Afrianto, Rabu (4/9). Namun, ia menegaskan bahwa meski tidak diundang, wartawan tetap diperbolehkan meliput dari luar ruangan.

Awal berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan karena wartawan adalah mitra pemerintah. “Kami berharap miskomunikasi ini tidak terulang agar kami bisa terus bersinergi dengan media dalam kegiatan lainnya,” tutupnya.

Diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan hal ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)