JURNALNEWS.CO.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi menyusul penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel.
Dalam pernyataan sikap resminya, IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
IJTI menegaskan jurnalis memiliki perlindungan hukum internasional saat menjalankan tugas di wilayah konflik. Karena itu, penangkapan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan dinilai mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“IJTI mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia,” tulis IJTI dalam pernyataannya, Selasa (19/5/2026).
Menurut IJTI, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum internasional, mulai dari kebebasan pers dan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga prinsip hak asasi manusia.
Selain mendesak pembebasan tanpa syarat, IJTI meminta Kementerian Luar Negeri RI melakukan berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.
IJTI juga meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus memberikan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga demi memperjuangkan pembebasan mereka.
Tak hanya itu, IJTI mengajak organisasi pers nasional dan internasional serta komunitas global untuk bersama-sama memberi tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
Bagi IJTI, jurnalis tidak boleh menjadi target kekerasan maupun kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan.
Pernyataan sikap itu disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan keselamatan jurnalis serta nilai-nilai kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan