JURNALNEWS.CO.ID – Kolaborasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO).
Penindakan dilakukan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan bea keluar serta larangan atau pembatasan ekspor. Hal ini diungkap dalam konferensi pers pada Kamis (6/11) di Tanjung Priok.
Temuan ini berawal dari informasi Tim Satgassus Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor, barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar.
“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan.
Selain itu, DJBC juga meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Di sisi lain, DJP menemukan indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar.
“Kita meyakini, pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sinergi antara Kemenkeu dan Polri ini menjadi bagian dari tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden untuk menertibkan tata kelola industri sawit nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menegakkan hukum terhadap praktik ekspor ilegal, sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit sebagai sektor strategis penopang perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan