Penimbun Minyak Goreng, Bui 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

Polri Bakal Jerat Penimbun Minyak Goreng, Bui 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri memastikan akan menindak para pelaku penimbun minyak goreng. Polri menyatakan tidak segan-segan menjerat oknum yang melakukan penimbunan dan merugikan masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, menyebut, pelaku penimbunan bisa diancam pidana 5 tahun penjara. Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu apabila terjadi kekurangan barang, fluktuasi harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,000 (lima puluh miliar rupiah),” jelas Karo Penmas, Sabtu (19/2/2022).

Bacaan Lainnya

Karo Penmas menjelaskan, Polri akan mendukung kebijakan pemerintah dalam menstabilkan minyak goreng. Oleh karena itu, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak. “Polri akan melakukan pemantauan, pemeriksaan langsung, dan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan yang aman, kelancaran distribusi dan harga jual sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Menurut Karo Penmas, berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng sudah mencukupi. Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Jenderal Bintang Satu itu juga menegaskan Satgas Pangan Polri menemukan stok minyak goreng para pelaku usaha, sehingga minyak goreng diarahkan untuk segera disalurkan melalui mekanisme pasar.

“Dan pelaku usaha yang melakukan penimbun minyak goreng akan dilakukan tindakan tanpa mengganggu mekanisme distribusi minyak goreng,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *