JURNALNEWS.CO.ID – Kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya di Youtube Edy Mulyadi bahwa Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Edy Mulyadi pun langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari oleh penyidik Bareskrim Polri.
Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain menetapkan Edy sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti akun YouTube dengan nama Channel Bang Edy,” jelasnya, Senin (31/1).
Sejauh ini penyidik hanya menyita barang bukti. akun youtube. Setelah itu dilakukan pemeriksaan 55 saksi. Sebanyak 37 saksi dan 18 ahli yang diambil keterangan oleh penyidik” terang Jenderal Bintang Satu tersebut.
Diketahui akun YouTube Edy Mulyadi dibuat pada 2015 dan memiliki 215.000 subscriber dan telah diunggah. 853 video. Dalam akun itu, Edy juga sempat mengklarifikasi pernyataan viralnya.
Dalam kasus ujaran kebencian ini, Edy Mulyadi dijerat pasal ganda. Edy Mulyadi dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 9 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain sebagai tersangka Ujaran Kebencian, selain akun Youtube Edy Mulyadi ia juga telah ditahan terhitung sejak hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan