JURNALNEWS.CO.ID – Satgas Pangan -Masyarakat tentu kesal dengan kenaikan harga minyak goreng yang sempat menyentuh harga Rp. 20 ribu/liter. Itu merupakan peningkatan tertinggi dalam sejarah. Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kenaikan harga minyak goreng tentu bisa menambah penderitaan banyak orang. Pemerintah kemudian mengintervensi pasar.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang diterbitkan pada pertengahan Januari 2022 menyebutkan akan diterapkan satu harga minyak goreng pada level Rp. 14 ribu/liter. Dua minggu kemudian, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian (i) minyak goreng curah Rp. 11.500/liter, (ii) kemasan sederhana Rp. 13.500/liter, dan (iii) kemasan. premi Rp. 14.000/liter.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari 2022. Dalam praktiknya, harga minyak goreng di beberapa tempat penjualan terkoreksi. Namun disertai dengan berkurangnya pasokan minyak goreng. Satgas Pangan Polri kemudian mengecek ketersediaan, distribusi, dan harga minyak goreng di pengecer modern besar dan kecil di kawasan Jabodetabek pada Sabtu (5/2/2022).

Dari situ diketahui, stok minyak goreng di sebagian besar ritel modern kecil, seperti Indomaret dan Alfamart, cenderung kosong. Dari penelusuran ke pengecer, diketahui bahwa kekosongan stok minyak goreng disebabkan oleh keterlambatan pengiriman dari distributor. Di sisi lain, permintaan dari konsumen masyarakat untuk membeli minyak goreng juga sangat tinggi.

Bahkan setelah pengecer kecil modern membatasi pembelian 1 liter per konsumen untuk mengendalikan permintaan yang tinggi. Sementara itu, di peritel modern besar, seperti Lotte Mart dan Hypermart, ketersediaan minyak goreng cenderung mencukupi.

Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk mengetahui kendala penerapan kebijakan harga minyak goreng menurut jenisnya, kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), serta pembiasan. kebijakan.

Selain itu, Satgas Pangan juga akan mengecek dan memantau ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional. Di pasar tradisional, masih banyak ditemukan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan HET pemerintah.

Sejumlah pedagang pasar tradisional di Jakarta masih menjual minyak goreng di kisaran Rp. 18.000 menjadi Rp. 20.000 per liter. Beberapa pedagang mengaku sulit menjual menurut HET karena masih banyak yang mengambil minyak goreng melalui agen.

Sedangkan harga di agen sudah diatas HET. Oleh karena itu, Satgas Pangan juga akan mengusut hal tersebut di tingkat agen, distributor besar, bahkan di kalangan produsen minyak goreng, untuk memastikan aturan pemerintah tentang HET minyak goreng bisa diterapkan.

Satgas Pangan tidak segan-segan mengusut dugaan pelanggaran atau tindak pidana peredaran atau penjualan minyak goreng dan menindak secara hukum para pelakunya.

Satgas Pangan Polri menyadari bahwa upaya penindakan terhadap setiap aktivitas oknum yang mencoba mempermainkan harga kebutuhan pokok sangat diperlukan untuk upaya penegakan hukum dan meminimalisir dampak tindakan yang merugikan dan menyulitkan masyarakat Minyak goreng termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan harga minyak goreng akan mempengaruhi harga barang-barang lainnya dan dapat mendorong inflasi.

Sementara itu, perekonomian rakyat masih cukup tertekan akibat dampak pandemi Covid-19. Saat ini, Satgas Pangan terus melakukan pengecekan terhadap distribusi, stok, dan harga minyak goreng di pasaran. Diharapkan masyarakat yang menemukan adanya penimbunan dan kenaikan harga minyak goreng tidak sungkan untuk melapor.

Hubungi kantor polisi terdekat jika Anda menemukan hal-hal yang tidak pantas seperti itu. Karena Satgas Pangan tidak akan tinggal diam.