JURNALNEWS.CO.ID – . Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi oleh sejumlah pejabat Ditreskrimum, mengumumkan bahwa timnya berhasil menangkap 11 tersangka jaringan curanmor dan mengamankan 51 unit sepeda motor dari berbagai merek sebagai barang bukti. Pengungkapan ini diumumkan. Senin, (21/10/ 2024), di lobi Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam konferensi pers, Kapolda Bali menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan sembilan laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Oktober 2024. Pencurian sepeda motor yang terjadi di berbagai wilayah Bali membuat masyarakat resah, sehingga tim Resmob Ditreskrimum bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Tim Resmob berhasil mengungkap lokasi pencurian di beberapa titik, termasuk Denpasar Selatan (10 TKP), Denpasar Barat (9 TKP), Denpasar Utara (8 TKP), dan wilayah lainnya. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 51 unit sepeda motor, terdiri dari merek-merek populer seperti Nmax, Scoopy, Beat, dan Vario.

Sebanyak 11 orang tersangka yang ditangkap merupakan residivis dengan inisial BD (30), MM (21), AM (22), ILS (37), IMDP (28), MFDP (31), INYSDT (28), RS (43), PBA (38), ZND (40), dan MAT (45). Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi seperti memanfaatkan kunci yang tertinggal, mendorong kendaraan, atau menggunakan kunci palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang lebih luas di wilayah Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti, yaitu sepeda motor Honda Scoopy milik Mokafi, seorang pedagang sate asal Madura, yang dicuri pada 15 Oktober lalu di Denpasar. Kapolda Bali juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan nomor polisi yang terdeteksi untuk datang ke Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.