JURNALNEWS.CO.ID — Seorang pria diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, setelah berpura-pura menjadi calon pembeli. Pelaku diduga memanfaatkan pertemuan dengan pemilik kendaraan yang sebelumnya menawarkan motor tersebut melalui Facebook.
Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Pinang Raya, RT 001, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Polisi mengungkap perkara tersebut pada Senin (12/10/2026) dengan mengamankan seorang terlapor dan barang bukti kendaraan.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat melakukan pertemuan dengan seseorang yang mengaku tertarik membeli kendaraannya.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat bertemu korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Ketika korban lengah, sepeda motor tersebut langsung dibawa pergi,” ujar Bambang.
Peristiwa itu bermula ketika Rohman Setiyawan menawarkan Honda Scoopy warna hitam miliknya melalui Facebook. Seseorang kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli sepeda motor tersebut.
Setelah berkomunikasi melalui media sosial, keduanya sepakat bertemu di kawasan Gang Pinang Raya, Desa Sangatta Selatan.
Korban mendatangi lokasi pertemuan sekitar pukul 23.00 Wita. Setibanya di tempat tersebut, ia memarkirkan sepeda motornya di pinggir gang, tepat di depan sebuah rumah.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kunci kontak kendaraan masih terpasang ketika motor diparkirkan. Tidak lama kemudian, pria yang mengaku sebagai calon pembeli datang untuk melihat kendaraan yang ditawarkan.
Namun, pertemuan yang semula bertujuan membahas transaksi jual beli itu justru berujung kehilangan. Saat korban lengah, pria tersebut diduga langsung mengendarai Honda Scoopy dan meninggalkan lokasi.
Korban sempat menunggu serta berusaha mencari pria tersebut di sekitar tempat kejadian. Akan tetapi, orang yang sebelumnya mengaku berminat membeli motor itu tidak kembali.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penanganan hingga berhasil mengungkap perkara pada Senin (12/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan tersebut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/X/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 12 Oktober 2026.
Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan. Dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjual kendaraan melalui media sosial. Pertemuan dengan calon pembeli yang belum dikenal berpotensi menimbulkan risiko apabila keamanan kendaraan dan situasi di sekitar lokasi tidak diperhatikan.
Penjual disarankan memilih tempat pertemuan yang ramai dan aman, memastikan kunci kendaraan tetap berada dalam penguasaan, serta menghindari meninggalkan sepeda motor dalam kondisi mudah dibawa pergi.
Pemeriksaan identitas calon pembeli juga dapat dilakukan secara wajar sebelum transaksi berlanjut. Langkah pencegahan tersebut penting untuk meminimalkan risiko kejahatan yang memanfaatkan proses jual beli daring.
Dalam perkara di Sangatta Selatan ini, kunci kontak yang masih terpasang disebut menjadi salah satu kondisi yang memungkinkan kendaraan dibawa pergi dengan cepat. Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Polisi kini melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan