Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Diduga Mencabuli Anak Kandung

Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Diduga Mencabuli Anak Kandung
Foto: (ist)

JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial AK (26) atas dugaan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 10 tahun.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

Bacaan Lainnya

“AK ditangkap dan ditahan dengan empat pasal berlapis yang ditangani oleh Krimum,” ujarnya pada Jumat (7/6/24).

AK didakwa dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, yang membuatnya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak ancaman dengan pidana maksimal 7 tahun. Undang-undang ITE Pasal 27 mengancam dengan pidana 6 tahun,” jelasnya.

“Undang-undang Pornografi Pasal 29 ancaman dengan pidana maksimal 12 tahun, dan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 88 mengancam dengan pidana 10 tahun,” tambahnya.

Kasus ini serupa dengan kasus pencabulan anak oleh seorang ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga dipengaruhi oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.

“Menurut keterangan AK, ia awalnya melihat transfer uang dan janji pekerjaan di beranda Facebook-nya. Tersangka kemudian berkomunikasi melalui Facebook Messenger dengan akun Icha Shakila, yang meminta AK melakukan persetubuhan dan merekamnya dengan anaknya,” ujar Kabid Humas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *