JURNALNEWS.CO.ID – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAS (34), yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang.

Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Kamis (6/6/24).

“Kami telah menangkap tersangka berinisial AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online berisi video porno,” ungkapnya.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang mengungkap adanya 280 situs web yang berisi konten pornografi.

“Sebanyak 26 ribu video asusila ditemukan, termasuk 3.000 video pornografi anak di bawah umur,” tambah Kabidhumas Polda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Lutfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa AAS telah mengelola 280 situs tersebut sejak tahun 2020.

“Dari aktivitas ini, tersangka meraup keuntungan bulanan, dengan total mencapai 96 juta rupiah dari tahun 2020 hingga 2024,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa AAS belajar secara otodidak untuk membuat dan mengedit video, yang kemudian diunggah melalui tautan situs tertentu.

“Dari iklan di situs-situs tersebut, tersangka memperoleh sekitar 6.000 dolar AS,” jelasnya.

Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon, menambahkan bahwa tersangka mengelola situs-situs yang menyiarkan, mentransmisikan, dan mendistribusikan konten asusila, termasuk pornografi anak, demi keuntungan finansial.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut 26 ribu konten yang ada, termasuk 2 ribu konten yang melibatkan anak di bawah umur,” kata AKBP Charles P Tampubolon.

Tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” jelasnya.