JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pengemudi mobil minibus di Pangkep menabrak tiga unit sepeda motor akibat pengaruh alkohol. Kejadian tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Humas Polres Pangkep, Iptu Imran, mengatakan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa malam, 4 Juni 2024. Insiden bermula ketika AZ bersama rekannya minum bir di sebuah kafe di Kecamatan Bungoro, Pangkep. Sebelum minum bir di kafe, mereka sudah mengonsumsi tuak atau ballo di Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Pangkep, sejak siang hingga sore.

Dengan menggunakan mobil rental, mereka kemudian singgah di ATM BRI Saat yang lain turun untuk mengambil uang dan buang air kecil, AZ mengemudikan mobil Toyota Avanza tersebut ke arah utara Kecamatan Bungoro.

Saat mengemudi ke Bungoro, AZ menabrak tiga sepeda motor dan sebuah gerobak penjual martabak di tempat terpisah.

“Pertama menabrak sepeda motor Scoopy yang sedang parkir milik Adinda Puspita. Lalu di depan BRI Bungoro, menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Kamaruddin yang berboncengan dengan Jumrah,” jelas Imran saat jumpa pers di Mapolres Pangkep, Jumat, (7/6/2024).

“Mobil lalu oleng ke kiri menabrak gerobak martabak. Dan di lampu merah, menabrak sepeda motor Revo yang dikendarai Herul yang sedang berhenti karena lampu merah,” lanjutnya.

Akibatnya, pengemudi Honda Beat, Kamaruddin, warga Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro, mengalami luka di kepala dan patah leher. Kamaruddin sempat dilarikan ke Puskesmas Bungoro dan dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep. “Kamaruddin meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Pangkep,” ucap Imran.

Sementara itu, Jumrah mengalami luka di kepala dan Herul mengalami patah paha kanan. Keduanya saat ini dirawat di RSUD Batara Siang.

Kanit Gakum Satlantas Polres Pangkep, Ipda Yushar, menuturkan bahwa setelah kejadian, pelaku diamankan di Polsek Bungoro sebelum dibawa ke Mapolres Pangkep.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 tentang Lalu Lintas. Di pasal tiga disebutkan bahwa kecelakaan yang menyebabkan luka diancam paling lama lima tahun dan Pasal empat jika menyebabkan kematian diancam paling lama enam tahun,” jelas Yushar.