JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan kepolisian daerah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang saat ini diproses di sejumlah wilayah.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, pengungkapan perkara karhutla umumnya diawali melalui pemantauan titik panas atau hotspot. Informasi tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Jika ditemukan titik api atau area yang terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah lokasi dinyatakan aman, penyidik melanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan alat bukti untuk memastikan adanya unsur pidana.

Irhamni mengungkapkan, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Irhamni.

Dalam sejumlah kasus, lahan yang telah dibersihkan atau ditebang kemudian dibakar untuk menghilangkan sisa vegetasi. Selain menekan biaya, abu pembakaran juga dinilai dapat memberikan unsur penyubur tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Meski demikian, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Terlebih, kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino berpotensi membuat api cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Dalam proses penyidikan, Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada pengakuan. Penyidik juga mengandalkan hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.

Bareskrim pun tidak hanya memburu pelaku yang berada langsung di lokasi pembakaran. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aksi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan korporasi.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Irhamni menambahkan, penelusuran terhadap aliran dana terus dilakukan untuk mengungkap apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain.

Penegakan hukum tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya Polri memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ucapnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP.(*)