JURNALNEWS.CO.ID, – Transformasi ekonomi menuju era digital merupakan salah satu arah kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021. Perubahan yang semula dilakukan secara konvensional menjadi secara digital. Berbagai upaya digitalisasi telah dilakukan oleh Pemerintah dalam setiap siklus APBN. Dimulai dari siklus perencanaan dan penganggaran sampai dengan siklus pertanggungjawaban APBN.
Dalam siklus pelaksanaan APBN, terdapat upaya dari Pemerintah untuk melakukan digitalisasi dalam proses pengadaan barang/jasa dan sistem pembayaran. Hal ini sebagai upaya Pemerintah dalam mengelola APBN yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Digipay-Marketplace
Menuju era digital, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah meluncurkan Digital Payment (Digipay) – Marketplace pada akhir tahun 2019. Suatu sistem pembayaran secara digital melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account pada ekosistem yang meliputi Satuan Kerja (Satker) pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) yang berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Menariknya, Digipay ini melibatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Hal ini searah dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam program perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang dijalankan pemerintah supaya lebih fokus dan terarah. Dan melalui Digipay, Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk ikut serta dan masuk ke dalam suatu ekosistem pengadaan barang/jasa dan sistem pembayaran yang modern.
Digipay, sebagai upaya digitalisasi dan modernisasi proses pengadaan barang/jasa dan sistem pembayaran yang mengarah pada transaksi non tunai, transaksi elektronic banking, digital reporting, dan sistem informasi online terintegrasi. Unsur yang berada dalam ekosistem, meliputi satker, pelaku UMKM, dan perbankan, “berinteraksi” secara online dalam pemesanan barang/jasa maupun dalam proses pembayarannya. Dalam pemesanan barang/jasa, satker dapat melakukan pemilihan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan. Barang/jasa yang dapat dipilih dan dipesan merupakan produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM, baik berupa alat tulis kantor, makanan ringan, barang konsumsi, maupun jasa servis dan pemeliharaan. Dalam proses pembayarannya, satker melakukan pembayaran dengan menggunakan KKP atau melalui CMS Virtual Account.
Manfaat
Digipay-Marketplace memiliki fitur yang akan memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Fitur-fitur yang tersedia memberikan manfaat bagi setiap pelaku yang berada dalam ekosistem. Pertama, Satker. Dalam proses pengadaan barang/jasa, seluruh proses akan berjalan secara aplikatif. Dalam prosesnya, satker melakukan transaksi secara online, tidak ada lagi pertemuan secara langsung dengan vendor. Satker cukup melakukan login terlebih dahulu dan melakukan pemesanan barang/jasa secara online. Hal ini akan lebih meningkatkan efisiensi biaya dan waktu. Sehingga proses pengadaan barang/jasa menjadi lebih efektif dan efisien. Kedua, Pelaku UMKM. Para pelaku UMKM yang telah bergabung dengan Digipay-Marketplace, tentu akan mendapatkan kepastian pembayaran dan memiliki peluang yang sangat lebar untuk menjadi rekanan satker. Nama pelaku UMKM dan produk UMKM akan terpampang di aplikasi sehingga akan mudah terlihat oleh satker dan tertarik untuk bertransaksi. Hal ini tentu memberikan manfaat bagi pelaku UMKM yang sekaligus dapat mempromosikan produknya kepada seluruh satker yang telah tergabung dalam ekosistem. Ketiga, Perbankan. Dengan melihat profil pelaku UMKM, bagaimana jumlah dan nilai transaksinya di aplikasi, maka hal ini akan membuka peluang pasar baru per-kreditan. Dengan mempertimbangan record pelaku UMKM di Digipay-Marketplace maka perbankan akan lebih mudah untuk memberikan kredit bagi para pelaku UMKM.
Proses Bisnis
Tidak jauh berbeda dengan situs elektronik komersial yang biasa kita kunjungi, yaitu situs yang dapat melakukan transaksi jual beli secara online dan dapat diakses melalui gadget, Digipay-Marketplace di samping memiliki cara yang dapat memberikan kemudahan, juga akuntabilitas yang tetap terjaga.
Dimulai dari permintaan barang/jasa, satker melalui Pemesan melakukan pemesanan barang/jasa melalui katalog dan mengajukan permintaan pengadaan barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker. PPK melakukan pengujian kebenaran data dan memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa. Atas perintah tersebut, Pejabat Pengadaan melakukan negosiasi dengan vendor. Setelah “deal” bertransaksi, vendor akan mengirimkan barang/jasa ke alamat satker. Barang/jasa yang dikirimkan kemudian akan diterima oleh Penerima Barang/Jasa.
Cara Bayar
Pemerintah selalu menggaungkan pembayaran secara non tunai yang diikuti dengan berbagai kebijakan yang diluncurkan. Kebijakan yang diluncurkan disertai dengan sistem pembayaran yang modern. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung penuh program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah diusung Bank Indonesia.
Dan melalui Digipay-Marketplace ini, Pemerintah mengajak seluruh pelaku dalam ekosistem untuk mendukung GNNT yang dapat menekan potensi fraud dari transaksi secara tunai dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
Pembayaran atas transaksi Digipay-Marketplace dilakukan dengan cara menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau dengan menggunakan CMS Virtual Account. Tentu pembayaran ini dilakukan oleh Bendahara setelah barang/jasa diterima oleh Penerima Barang dan tagihan telah diterima.
Implementasi
Diawali dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja, mulai bulan November 2019 telah dilaksanakan Digipay-Marketplace. Digipay-Marketplace ini dilakukan oleh satker yang ditetapkan sebagai satker uji coba oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Satker uji coba yang ditetapkan dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai Tahap I sampai dengan Tahap IV, mulai tahun 2019 sampai dengan 2020. Secara nasional, sampai dengan tahun 2020 jumlah dan nilai transaksi mengalami tren yang terus mengalami peningkatan. Tahun 2019, mengingat masih tahap awal, jumlah transaksi mencapai 165 transaksi dengan nilai transaksi Rp250 juta. Bergerak ke tahun berikutnya, sampai dengan tahun 2020 mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu mencapai 2.592 transaksi dengan nilai transaksi Rp5,9 miliar.
Tidak cukup sampai di situ, pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan meluncurkan kebijakan sebagai upaya untuk melakukan perluasan implementasi Digipay-Marketplace. Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan bahwa satker dapat melakukan transaksi Digipay-Marketplace setelah melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra, tanpa terlebih dahulu dilakukan penetapan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Di samping itu juga, syarat untuk menjadi satker Digipay-Marketplace cukup telah menggunakan virtual account, yang sebelumnya satker harus sebagai satker pengguna Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan telah menggunakan virtual account dan KKP.
Sampai dengan tahun 2021, tren transaksi Digipay-Marketplace terus meningkat yang mencapai 9.079 transaksi dengan nilai transaksi Rp21,73 miliar. Transaksi ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Bali berhasil mencapai nilai transaksi tertinggi sebesar Rp4,2 miliar dari jumlah transaksi 1.090 transaksi. Kemudian disusul Provinsi DKI Jakarta dengan nilai transaksi Rp3,4 miliar dari jumlah transaksi 1.112 transaksi. (Sumber: Kemenkeu, 2021)
Tantangan ke Depan
Menuju era digital, Digipay-Marketplace merupakan salah satu upaya modernisasi proses pengadaan barang/jasa dan sistem pembayaran. Satker dan pelaku UMKM diharapkan mampu menyesuaikan cara konvensional menuju era digital demi menjaga efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Digitalisasi tidak akan terwujud secara maksimal apabila cara tradisional masih terjadi. Kegiatan pasar di mana calon penjual dan calon pembeli bertemu secara langsung plus pembayaran dengan menggunakan uang tunai. Dengan berbagai macam argumen, calon penjual dan calon pembeli masih merasa nyaman di zona tradisional. Hal ini membutuhkan upaya optimal, dengan melibatkan seluruh pihak yang berada dalam satu ekosistem, baik satker, pelaku UMKM, perbankan, sehingga akan dengan mudah berpindah ke zona digital.
Para pelaku UMKM yang belum tergabung dalam Digital-Payment tentu menjadi tantangan berikutnya. Menurut data Kemenkeu, secara nasional telah tergabung sebanyak 830 pelaku UMKM dalam Digital-Marketplace. Masih sangat terbuka lebar peluang pelaku UMKM untuk ikut bergabung. Dengan banyaknya pelaku UMKM yang tergabung akan menambah banyaknya pilihan untuk bertransaksi. Satker akan lebih leluasa dalam berbelanja, pemberdayaan para pelaku UMKM akan terus meningkat, yang akhirnya mampu membangkitkan ekonomi nasional. (asd)
Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja
Oleh: Asep Syamsu Diyar, pegawai pada KPPN Bangko

Tinggalkan Balasan