JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu sebanyak 244 Kg , ganja 13,8 Kg, 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 butir Happy Five.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba berasal dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika.

Penyitaan narkoba berasal dari 8 kasus. Selain menyita narkoba, Bareskrim Polri juga menangkap 21 tersangka.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan nyawa 976.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.

Sebanyak 4.600 nyawa manusia diselamatkan dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari. 200 ribu jiwa manusia dengan asumsi per orang mengkonsumsi 1 ekstasi per hari.

Brigadir Jenderal Polisi. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, pihaknya menjerat 21 orang sebagai tersangka.

“21 tersangka. Kasus ini mulai 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelas Direktur Narkotika Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus pertama jaringan Malaysia-Indonesia terjadi pada 17 Desember 2021.