Polisi berhasil mengamankan barang bukti 222.000 gram sabu, 90.000 gram ekstasi, dan 47.500 narkoba H-5.
Pengungkapan kasus kedua yang terjadi di Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1.019 gram dari tangan tersangka berinisial AS dan MF.
Kasus ketiga pada 3 Desember 2021 dari jaringan Malaysia-Bekasi-Madura, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 10.286 gram dari tangan tersangka berinisial BH dan MJ.
Kasus keempat pada 10 Desember 2021 terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50,28 gram dari tersangka berinisial EF, AS, dan OAM.
Kasus kelima terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 21 Desember 2021. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.228 gram sabu dari tangan tersangka AR , SB, dan NR.
Barang bukti berbagai jenis seperti narkotika merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan