JURNALNEWS.CO.ID — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kedua terduga pelaku berinisial R.H alias D dan I.E.Y ditangkap di wilayah Denpasar Timur, Bali, pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Kasus pencurian tersebut bermula pada Jumat (3/7/2026). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir Wisata Kalongan. Sekitar satu setengah jam kemudian, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9,5 juta.
Perkembangan penyelidikan muncul pada Jumat (9/10/2026), ketika sepeda motor yang memiliki ciri-ciri serupa ditemukan dalam transaksi gadai senilai Rp3 juta. Pemilik barang gadai kemudian mencurigai keabsahan kendaraan tersebut karena dokumen yang ada tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.
Kecurigaan itu mendorong pemilik barang gadai menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun selama penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya kemudian diburu hingga ke Denpasar Timur, Bali.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan petugas telah mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya pada Minggu (11/10/2026).
Penyidik menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami perkara tersebut sekaligus menyiapkan berkas penyidikan untuk proses hukum berikutnya.
Selain menangani kasus pencurian sepeda motor, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi juga mengusut dugaan pembobolan rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial S (39) yang diduga terlibat dalam pencurian pada 5 Februari 2026.
Korban dilaporkan kehilangan tiga perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp30,5 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi bukti dan memperjelas konstruksi perkara sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kasus pencurian juga diungkap jajaran Polres Malang. Seorang pemuda berinisial RD, berusia 20 tahun, ditangkap terkait dugaan pencurian perhiasan emas di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada 4 Oktober 2026.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Dari dalam rumah, pelaku mengambil kalung emas.
Selain kalung tersebut, uang tunai sebesar Rp55 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan barang curian turut menjadi bagian dari penanganan perkara.
Polisi menangkap RD pada 5 Oktober 2026. Dalam perkembangan kasus ini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga menyita barang bukti berupa kalung emas jenis Italy dengan berat 2,443 gram serta uang tunai.
Penyidikan masih berjalan. RD dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi melanjutkan penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan