JURNALNEWS.CO.ID — Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengamankan dua remaja yang diduga terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Swarga Bara. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor Honda Vario beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di lingkungan tempat tinggalnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah kepolisian.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ujarnya.

Peristiwa kehilangan kendaraan itu bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita. Saat itu, sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam milik pelapor diparkir di garasi rumah.

Namun, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pemilik kendaraan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Pelapor bersama anaknya sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Merasa dirugikan atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi Polsek Sangatta Utara untuk melaporkan kehilangan kendaraannya agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan dua orang terlapor yang dilaporkan masih berusia di bawah umur. Identitas keduanya tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain mengamankan para terlapor, petugas menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta enam buah perkakas tangan yang berkaitan dengan penyelidikan.

Salah satu kendaraan yang disita merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban. Polisi juga menemukan sejumlah suku cadang kendaraan tersebut dalam kondisi telah dilepas.

Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penyidik Polsek Sangatta Utara masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami barang bukti untuk memperjelas dugaan keterlibatan para terlapor dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Mengingat para terlapor masih berusia di bawah umur, proses hukum harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta mekanisme peradilan pidana anak yang berlaku.

Polsek Sangatta Utara juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, menggunakan pengamanan tambahan bila diperlukan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Status dugaan keterlibatan para terlapor tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.