JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap RS (38), seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
RS diduga memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pria tersebut.
“Polisi kemudian mengamankan RS (38) dan melakukan pemeriksaan awal sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade di Jakarta, Rabu (03/09/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang. Petugas menemukan RS berada di area parkir kendaraan.
RS kemudian diamankan pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Ade menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan peredaran gelap obat keras yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/07/2026).
Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, polisi mengamankan lima tersangka, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras tersebut.
Dengan tertangkapnya RS, penyidik kini masih mendalami jaringan serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan peredaran ilegal obat keras di wilayah Tanah Abang.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat ini, enam tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan