JURNALNEWS.CO.ID – Pagar tangga atau handrail merupakan fasilitas yang wajib ada di setiap bangunan atau gedung bertingkat, termasuk di Gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Namun, di gedung FDK tersebut terdapat banyak handrail yang rusak akibat patahan besi. Kerusakan ini telah terjadi sejak bulan Mei 2023 hingga saat ini, tanggal 22 Juni 2023.

Petugas kebersihan telah mencoba menyelesaikan masalah dengan menepikan handrail yang patah. Namun, belum ada usaha perbaikan yang dilakukan oleh pihak kampus meskipun handrail tersebut merupakan sarana keamanan dan kenyamanan yang penting dalam gedung bertingkat.

Pelaksanaan Peraturan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat 2(a) mengatur tentang bangunan gedung dan menyatakan bahwa penanganan masalah ini merupakan bagian dari kegiatan perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan, termasuk dalam aspek tata bangunan.

Dengan demikian, pihak kampus diharapkan segera mengambil tindakan untuk memperbaiki handrail yang rusak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini penting agar keamanan dan kenyamanan penghuni gedung FDK dapat terjamin, serta untuk mematuhi peraturan yang mengatur tentang tata bangunan.

Penulis : Nurul Fajria