JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penimbunan sabu dalam brankas di Universitas Negeri Makassar. Brankas yang berisi sabu tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa.

Dalam video penggerebekan, terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas. Di dalamnya terdapat lubang berisi brankas yang berisi sabu tersebut.

Enam orang tersangka dalam kasus penimbunan sabu ini inisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).

Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa dari keenam tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan mantan mahasiswa yang telah putus kuliah.

Meskipun telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampus Universitas Negeri Makassar.

Selain keenam tersangka tersebut, pihak kepolisian juga sedang memburu satu tersangka lainnya di Jakarta, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolda Sulsel pada hari Minggu (12/6/23).

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat linting ganja. Selain itu, juga disita brankas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks.