JURNALNEWS.CO.ID, – Baik start-up maupun perusahaan yang telah lama beroperasi pasti tidak asing dengan istilah audit. Dalam proses audit, perusahaan pasti menginginkan hasil akhir (opini) yang baik dari auditor.
Auditor ialah orang yang bertugas untuk memeriksa segala laporan atau data yang terdapat di dalam perusahaan. Auditor harus memiliki pegangan atau standar untuk mencegah kesalahan pada saat bekerja, yang dimana standar tersebut telah diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). oleh karena itu kualitas laporan audit yang baik merupakan hal yang penting dan harus dijaga oleh auditor independen yang menjalankan tugasnya.
Semakin tinggi kualitas audit yang di hasilkan oleh auditor independen, maka terbukanya peluang kepercayaan bagi pemakai informasi untuk menggunakan laporan keuangan. Dengan adanya standar audit, auditor dapat mengukur kinerja atau syarat yang wajib untuk diikuti serta menjadi pedoman sebagai auditor sebelum memulai kegiatan atau proses audit agar mendapatkan kualitas laporan audit yang baik nantinya.
Standar audit merupakan pedoman untuk mengaudit laporan keuangan historis hal tersebut dilakukan agar hasil dari pemeriksaan audit berkualitas. Standar audit mengatur tanggungjawab auditor dalam merumuskan suatu opini atas laporan keuangan yang telah di audit.
Dengan kata lain segala yang telah di tetapkan pada standar audit tersebut harus di ikuti oleh auditor sebagai standar untuk bekerja, karena dalam standar audit memuat minimum syarat untuk auditor dalam melaksanakan tugasnya. Standar audit terdiri dari 10 pedoman yang dirinci dalam bentuk Standar Perikatan Audit (SPA). SPA merupakan kajian lebih lanjut mengenai 10 pedoman yang dibagi menjadi 3 poin utama yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Beberapa ulasan tersebut merupakan hal yang lumrah akan tetapi hal tersebutlah yang menjadi dasar bagi auditor.
Tidak hanya itu auditor juga harus memiliki pola aturan atau tata cara sebagai pedoman perilaku atau yang biasa disebut dengan kode etik. Kode etik yang diatur di Indonesia dikenal dengan nama kode etik profesi akuntan publik. Kode etik tersebut juga mampu mempengaruhi auditor dalam mendapatkan kualitas laporan audit seperti:
Integritas
Auditor independen dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki sikap yang benar, jujur dan adil bahkan auditor dituntut untuk dapat berterus terang sehingga laporan yang dibaca oleh pemakai informasi mendapatkan data yang bersifat fakta.
Objektivitas
Auditor independen dalam mengaudit harus mampu menempatkan dirinya sebebas mungkin sehingga dapat melihat segala kenyataan yang ada dan mampu menilai secara jujur serta menyajikan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Kompetensi
Kompetensi Auditor meliputi pengetahuan,kepandaian auditor dalam memeriksa data untuk mendapatkan bukti untuk laporan audit nantinnya.
Pofesional
Mematuhi segala aturan yang ada seperti mengikuti standar audit yang telah ditetapkan agar kualitas serta reputasi auditor tidak jatuh.
Kerahasiaan
Auditor dalam mengaudit suatu perusahaan pasti memerlukan laporan keuangan perusahaan yang sifatnya sangat rahasia, karena hal tersebut auditor harus menjaga kepercayaan agar tidak diketahui oleh pihak-pihak yang diluar kepentingan atau kewenangan.
Kebutuhan yang kian hari makin meningkat atas laporan keuangan yang mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, membawa start-up maupun perusahaan yang telah lama beroperasi bergantung pada jasa audit yang di tawarkan oleh auditor independen.
Sudah menjadi rahasia umum jika di Indonesia banyak perusahaan yang memiliki skandal atau masalah dengan keuangannya, Oleh karena itu auditor harus berkerja lebih keras dalam melaksanakan tugasnya. Prioritas utama yang diraih ialah menjaga kepercayaan publik, untuk itu auditor independen harus memaksimalkan kinerja agar mendapatkan kualitas yang terbaik.
Elfarini (2001) menyatakan kualitas audit merupakan kemungkinan (probability) di mana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan audit, di mana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan jika standar audit dan kode etik audit adalah hal yang paling berpengaruh dalam menciptakan kualitas laporan audit yang baik.
Ipang Muhammad Al Islam (202010170311217) Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Sebagai pemenuhan tugas pada mata kuliah audit subtantif yang diampu oleh ibu Novitasari Agus Saputri, S.pd.

Tinggalkan Balasan