JURNALNEWS.CO.ID – KAP atau lebih sering dikenal dengan nama Kantor Akuntan Publik merupakan salah satu jenis organisasi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Kantor Akuntan Publik menawarkan berbagai layanan jasa, antara lain perpajakan, kompilasi, atestasi, dan review. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang Jasa Atestasi yang ditawarkan oleh KAP.
Jasa atestasi adalah jasa yang memberikan keyakinan pada pihak ketiga yang dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menghasilkan laporan tertulis sebagai bukti tentang pernyataan atau masalah yang diberikan.
Hasil laporan atau asersi ini memberikan informasi penting kepada pihak terkait mengenai bisnis klien atau auditi dengan menggunakan laporan keuangan yang sudah diaudit. Hal ini akan lebih meyakinkan pihak ketiga karena laporan keuangan tersebut sudah diperiksa oleh pihak yang independen.
Jadi investor sebagai pihak ketiga tidak perlu merasa khawatir mengenai modal yang akan atau sudah ditanamkan.
Jasa atestasi terdiri dari audit catatan keuangan, review, kompilasi, konsultasi, dan jasa lainnya. Keputusan yang dibuat ini harus sesuai dengan standar yang ada. Tiga standar yang diadopsi oleh Lembaga Pengetahuan Masyarakat Indonesia termasuk dalam pengesahan ini. Adapun standar atestasi sebagai berikut:
I) Standar minimal (umum)
1. Audit harus dilakukan oleh seseorang dengan pelatihan dan pengalaman teknis yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai auditor.
2. Dalam segala hal yang berkaitan dengan kehati – hatian, independensi pikiran harus dijunjung tinggi oleh auditor .
3. Saat melakukan audit dan menulis laporan , auditor harus menggunakan alat profesional dengan hati – hati dan sopan.
2) Standar lapang
a. Pekerjaan harus diselesaikan sesegera mungkin , dan jika menggunakan asisten , mereka harus diawasi dengan ketat.
b. Pengetahuan tentang struktur pekerjaan intern harus diperoleh untuk melakukan audit dan menentukan waktu, tanggal, dan ruang lingkup audit pekerjaan yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten harus diperoleh melalui pemeriksaan , diskusi, konfirmasi, dan tanya jawab sebagai sarana untuk menetapkan kompetensi auditee .
3) Standar Pelaporan
A. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip keyakinan umum atau tidak.
B. Laporan audit harus menunjukkan setiap kejadian di mana prinsip jaminan umum tidak diikuti selama pelepasan tanggungjawab laporan keuangan selama periode yang bersangkutan.
C. Informasi yang terkandung dalam laporan keuangan harus diungkapkan secara lengkap, kecuali ada pihak lain yang disebutkan secara khusus dalam audit laporan tersebut.
D. Laporan audit harus mencakup setiap temuan atau kesimpulan yang relevan yang menunjukkan bahwa pernyataan di atas tidak dapat diberikan.
Hal diatas merupakan standar atestasi, sebaiknya dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan risiko untuk pihak Auditor dan klien sebagai auditi.
Oleh: Faizzatun (202010170311334)
Universitas Muhammadiyah Malang

Tinggalkan Balasan