JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kelompok penjual mobil ilegal yang tergabung dalam komunitas bernama Lengek Squaq di Kabupaten Pati.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia. Belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan berhasil disita. Selasa (9/1/24).

Para pelaku melakukan modus dengan membeli mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya. Kemudian, mobil-mobil tersebut dijual kembali dengan harga di bawah pasar tanpa dokumen yang lengkap. Pembelian mobil dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan kemudian dikumpulkan di Pati.

Komunitas Lengek Squad memiliki sekitar 30 anggota dan telah beraksi sejak tahun 2017.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan/atau 480 KUHP tentang penadah barang curian atas perbuatannya.