JURNALNEWS.CO.ID, – Selama Libur Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 160.926 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari. Jumlah tersebut mencapai 69% dari kapasitas yang disediakan KAI, yaitu total 234.262 kursi KA jarak jauh.

Kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada masa itu adalah KA Airlangga (Pasarsenen – Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong – Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen – Malang pp), KA Malabar (Bandung – Malang hlm), dan lain-lain.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan tidak ada penambahan stasiun kereta api yang signifikan selama libur tahun baru 2022.

KAI telah mengantisipasi hal tersebut dengan menambah petugas untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan kereta api yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.

“Peningkatannya hanya 19% dibandingkan periode yang sama November, dimana rata-rata KAI melayani 45 ribu nasabah per hari,” kata Joni.

KAI terus konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang boleh naik kereta api selama periode Nataru sesuai dengan peraturan pemerintah.

Total pelanggan yang ditolak keberangkatan sejak 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebanyak 8.554 pelanggan. Rinciannya, vaksin pertama dan kedua belum 1.384 pelanggan, pelanggan di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, 19 pelanggan sakit, dan tidak memiliki antigen 2.732 pelanggan.

Secara umum, dalam kurun waktu 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 63% dari kapasitas yang tersedia, yakni 1.330.787 kursi.

Syarat Naik KA Mulai 3 Januari 2022

Joni mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Untuk info lebih lanjut terkait syarat naik KA pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Public Relations KAI)

“Layanan KAI pada masa Libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” tutup Joni.