JURNANEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Keduanya berinisial IM dan DSK kini menjalani penahanan setelah sempat diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa IM dan DSK diamankan pada Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah penyidik menilai keduanya berpotensi melarikan diri.
“Benar, terhadap tersangka IM dan DSK diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada 9 Maret 2026,” ujar Budi Hermanto, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan secara bertahap. IM lebih dahulu ditahan pada 9 Maret 2026, sedangkan DSK menyusul sehari kemudian pada 10 Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan Kementerian Pertanian Republik Indonesia setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta.
Dalam audit tersebut ditemukan adanya indikasi proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar. Dari jumlah tersebut, tercatat realisasi pencairan dana yang sudah diterima para pihak terkait mencapai sekitar Rp10 miliar.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan