Lombok Barat, JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dihentikan sepenuhnya.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Selasa (28/10/2025) sebagai bagian dari kegiatan asistensi.
“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal di Sekotong,” tegas Brigjen Irhamni, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, penyelidikan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2024 oleh Polres Lombok Barat. Dari hasil penyidikan, polisi sempat menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi penambangan. Namun, pelaku utama hingga kini masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil temuan sementara, penambangan dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China berinisial HF, yang diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal China lainnya yang diduga turut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendorong agar Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera melakukan penetapan tersangka serta menindak pihak-pihak yang terlibat,” ujar Irhamni.
Brigjen Irhamni juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan liar itu berlangsung di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit, perusahaan yang telah mengantongi izin resmi sejak 2019 namun belum beroperasi.
“Saat perusahaan belum beroperasi, lahan itu dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kegiatan tambang liar,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, menegaskan bahwa penyidikan kasus penambangan emas ilegal Sekotong masih terus berjalan.
“Tim penyidik Polres Lombok Barat mendapat dukungan penuh dari Polda NTB dan Dittipidter Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Lokasi tambang juga telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai tanda bahwa area tersebut dalam pengawasan penyidik.
“Kami pastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Police line menunjukkan bahwa area tambang masih dalam pantauan aparat penegak hukum,” tutup Endriadi.

Tinggalkan Balasan