JURNALNEWS.CO.ID – Pajak adalah salah satu fondasi negara modern. Melalui pajak, negara memperoleh sumber pembiayaan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan berbagai pelayanan publik. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun, sekitar 10,24 persen dari produk domestik bruto. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen utama keberlangsungan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025).
Karena itu, pembicaraan mengenai pajak seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar pajak yang dibayar masyarakat, tetapi juga bagaimana beban tersebut dirasakan oleh kelompok sosial yang berbeda dan bagaimana negara memastikan uang publik dikelola secara berintegritas.
Di titik inilah kelas menengah menghadapi persoalan yang khas. Kelas menengah bukan kelompok yang paling miskin sehingga memperoleh perlindungan sosial paling besar, tetapi juga bukan kelompok beraset sangat besar yang memiliki banyak pilihan dalam mengelola struktur penghasilan dan kekayaannya.
Bagi pekerja formal, pajak penghasilan dapat dipotong langsung dari pendapatan, sementara konsumsi sehari-hari juga bersinggungan dengan pajak tidak langsung. Penelitian Ghozali dan Amaludin (2017) mengenai wajib pajak di Jakarta menunjukkan bahwa masyarakat dapat memandang kenaikan pajak penghasilan sebagai beban atas hasil produktifnya, sedangkan pajak konsumsi juga dipersepsikan berkaitan dengan persoalan ketidakadilan.
Temuan tersebut tidak berarti semua kelas menengah pasti merasa terbebani, tetapi menunjukkan bahwa persepsi terhadap keadilan pajak merupakan bagian penting dari kepatuhan dan legitimasi kebijakan fiskal.
Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika beban fiskal bertemu dengan biaya hidup dan ketimpangan ekonomi. Data BPS menunjukkan bahwa pada September 2025, gini ratio Indonesia berada pada 0,363. Pada saat yang sama, kelompok 40 persen penduduk dengan pengeluaran terbawah memiliki porsi pengeluaran 19,28 persen secara nasional (Badan Pusat Statistik, 2026).
Angka tersebut memang tidak secara langsung mengukur beban pajak kelas menengah, tetapi memberikan konteks bahwa kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tidak seragam. Kebijakan pajak karena itu perlu dibaca bersama struktur pendapatan, pengeluaran, akses pelayanan publik, dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Pajak yang secara administratif sama dapat dirasakan berbeda ketika kemampuan ekonomi pembayarnya berbeda.
Namun, kritik terhadap beban pajak kehilangan sebagian makna sosial jika tidak disandingkan dengan persoalan pungutan liar dan korupsi. Warga dapat menerima kewajiban membayar pajak ketika melihat adanya hubungan yang masuk akal antara kewajiban fiskal dan kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, kepercayaan publik dapat terkikis ketika masyarakat telah memenuhi kewajiban resmi tetapi masih menghadapi biaya informal untuk memperoleh pelayanan yang semestinya menjadi haknya.
Sonatra, Novianto, dan Riewanto (2019) menjelaskan bahwa pungutan liar dalam pelayanan publik berkaitan dengan lemahnya pengawasan, ketidakpastian proses pelayanan, serta belum terintegrasinya sistem pengawasan. Dengan demikian, pungli bukan sekadar persoalan uang dalam jumlah kecil, melainkan persoalan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak prinsip kesetaraan warga di hadapan administrasi negara.
Data penindakan KPK memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar wacana. Dalam Laporan Tahunan KPK 2025, terdapat 27 perkara yang diklasifikasikan sebagai pungutan/pemerasan dan 48 perkara gratifikasi/penyuapan. KPK juga mencatat 11 kegiatan tangkap tangan sepanjang 2025.
Salah satu perkara yang dijelaskan dalam laporan tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan RPTKA, dengan hitungan awal dana yang mengalir kepada oknum mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024 (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2026). Data ini memperlihatkan bagaimana prosedur administratif dapat berubah menjadi ruang transaksi ilegal ketika kewenangan tidak dikendalikan oleh transparansi dan pengawasan yang memadai.
Karena itu, persoalan pajak dan korupsi sebaiknya tidak ditempatkan sebagai dua isu yang terpisah. Pajak menuntut kontribusi warga, sedangkan negara memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan bagaimana kontribusi tersebut digunakan.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan yang memadai untuk menjalankan fungsi negara. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan sistem perpajakan yang dapat dipahami, pelayanan yang tidak diskriminatif, serta pengelolaan anggaran yang dapat diawasi.
KPK melalui Survei Penilaian Integritas 2025 mencatat indeks integritas pemerintah daerah sebesar 71,33 dari 546 instansi dan indeks kementerian/lembaga sebesar 77,19 dari 111 instansi. Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam tata kelola dan pencegahan korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2026).
Maka, membicarakan beban pajak kelas menengah tidak cukup dengan tuntutan agar pajak diturunkan atau dinaikkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem fiskal telah membagi beban secara proporsional dan apakah negara mampu mengubah penerimaan tersebut menjadi pelayanan publik yang dapat dirasakan secara nyata.
Demikian pula, pemberantasan pungli tidak cukup melalui operasi penindakan. Digitalisasi layanan, kepastian tarif dan prosedur, kanal pengaduan yang efektif, transparansi anggaran, serta pengawasan independen harus berjalan bersama. Jika warga diminta taat pada aturan, maka institusi negara juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama terhadap prinsip akuntabilitas.
Pada akhirnya, keadilan fiskal bukan hanya perkara nominal pajak. Ia juga menyangkut kepercayaan. Kelas menengah yang membayar pajak membutuhkan kepastian bahwa kewajibannya tidak berubah menjadi beban berlapis akibat pungutan informal dan kebocoran tata kelola.
Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan, tetapi penerimaan tersebut memperoleh legitimasi ketika dikelola secara transparan dan menghasilkan pelayanan publik yang adil.
Dengan demikian, tantangan Indonesia bukan memilih antara pajak dan pemberantasan korupsi, melainkan membangun hubungan yang sehat antara keduanya yakni pajak dikumpulkan secara adil, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan pelayanan publik diberikan tanpa pungutan yang melanggar hukum.
REFERENSI
Badan Pusat Statistik. (2026, February 5). Gini ratio September 2025 tercatat sebesar 0,363. https://www.bps.go.id/assets/pressrelease/2026/02/05/2535/gini-ratio-september-2025-tercatat-sebesar-0-363-.html
Ghozali, I., & Amaludin, M. (2017). Analisis pilihan wajib pajak antara pajak penghasilan dan pajak atas konsumsi: Efek siklus hidup berperilaku (Behavioral Life Cycle) (Studi empirik: Wajib pajak di DKI Jakarta). Jurnal Bisnis Strategi, 13(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/jbs.13.1.1-14
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Informasi APBN tahun anggaran 2025. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/c4cc1854-96f4-42f4-95b8-94cf49a46f10/Informasi-APBN-Tahun-Anggaran-2025.pdf
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2026). Laporan tahunan KPK 2025. https://cms.kpk.go.id/storage/10040/Laporan-Tahunan-KPK-2025-Website.pdf
Sonatra, P. N., Novianto, W. T., & Riewanto, A. (2019). Konstruksi pengawasan independen untuk mencegah tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan publik. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 60–70. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.60-70
Oleh: Krisna Wahyu Yanuar S.Sos,Sarjana Sosial Penulis dan Pengarang Buku.

Tinggalkan Balasan