JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Yance yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya sendiri berinisial CUA (24). Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait kasus tersebut.
“Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, Selasa (21/10/25).
Menurut Kombes Alfian, tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku kekerasan tidak lolos dari jerat hukum.
“Tindakan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10/25). Yance diduga menyiram dan membakar istrinya hingga korban mengalami luka serius. Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena juga terlibat kasus perusakan gerobak bubur ayam.
Kini, Yance harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dua kasus berbeda yang sempat membuat warga Jakarta Timur resah.

Tinggalkan Balasan