JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menangkap dua pelaku dari komplotan perampokan bantuan uang tunai langsung (BLT) senilai Rp. 160 juta dari mobil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut asal Kabupaten Karo, pelaku berinisial NS dan RS.

Modus perampokan yang dilakukan pelaku ini adalah dengan mengikuti korban saat keluar dari bank saat mobil diparkir, komplotan ini beraksi dengan memecahkan kaca mobil,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/10/22).

Kasus perampokan uang BLT terjadi di depan Kantor Keuangan dan Aset Negara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, jelas Kabid Humas Polda Sumut.

“Setelah mobil korban diparkir, pelaku beraksi dengan memecahkan kaca, kemudian mengambil barang dan uang di dalam mobil. Uang yang diambil pelaku adalah uang BLT,” jelasnya.