JURNALNEWS.CO.ID – Pelayanan merupakan tindakan yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan hak seseorang yang harus didapat atas suatu jasa, pelayanan ataupun administrasi yang melayani kepentingan umum. Jika dilihat dari segi pelayanan publik sendiri yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan oleh suatu organisasi yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik.

Dalam hal ini organisasi tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang berada di Kabupaten Malang sehingga pelayanan publik dapat diberikan.

Pelayanan kependudukan ini meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yang meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Surat Keterangan Pindah, penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT), Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), dll. Namun dalam pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang menjadi sorotan. Beberapa masyarakat merasakan pelayanan yang ada di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tersebut kurang efektif.

Di kabupaten Malang sendiri, dalam prakteknya pelayanan publik ini belum berjalan secara maksimal yang seharusnya bisa sesuai dengan indikator pelayanan publik yang baik. Masih adanya ketidakpastian terhadap biaya, waktu serta prosedur pelayanan dalam pelayanan publik di kabupaten Malang ini. Pelayanan publik ada banyak macamnya, namun kualitasnya tidak lepas dari keberadaannya.

Permasalahan terhadap layanan publik di sini disebabkan pada prosedur pelayanan public yang tidak berjalan optimal. Akibatnya, prosedur yang digunakan oleh pelayanan publik, yang menetapkan aturan yang pasti dan transparan dilihat berdasarkan pada penyelenggara pelayanan serta hak yang diperoleh warga sebagai pengguna layanan. Prosedur pelayanan publik cenderung mengatur sebagian besar tanggung jawab masyarakat dalam persyaratan administratif yang diperoleh.

Permasalahan yang ditimbulkan dari ketidakpastian prosedur pelayanan publik yang ditetapkan oleh dispendukcapil Kabupaten Malang ini menyebabkan adanya tindakan illegal seperti adanya calo, pemungutan liar kepada petugas dengan tujuan dapat memperoleh kepastian pelayanan.

Padahal seharusnya dalam mengurus pendaftaran penduduk yang seharusnya mudah ini malah dipersulit dengan ketidakjelasan prosedurnya. Sedangkan, dalam memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur kepada masyarakat merupakan sebuah tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam hal pemenuhan terhadap pelayanan publik yang dimaksudkan adalah pemenuhan terhadap kebutuhan dasar masyarakat yang diberikan oleh Dispendukcapil. Namun, yang terjadi di lapangan pelayanan publik ini belum maksimal.

Masih terdapat permasalahan yang perlu diatasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Di antaranya yaitu penyelenggara pelayanan publik harusnya yang informatif, hal ini sering tidak terjadi sehingga menjadikan kurangnya informasi terhadap pelayanan publik dan yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat sering kali tidak tersampaikan.

Minimnya koordinasi dari berbagai unit pelayanan publik yang terkait satu dengan lainnya, sehingga menyebabkan tumpang tindih kebijakan bahkan pertentangan kebijakan dengan instansi atau unit pelayanan lain yang terkait.

Berbagai persyaratan yang dibutuhkan seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan yang menjadikan hal ini tidak efisien. Selain itu juga waktu penyelesaian dalam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang diketahui sebenarnya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan yaitu 14 (empat belas) hari kerja.

Namun demikian, masih banyak masyarakat yang menunjukkan bahwa masyarakat merasa kurang puas dengan waktu penyelesaian yang dijanjikan bahkan biasanya lebih dari waktu yang telah ditetapkan. Menurut masyarakat menilai waktu 14 (empat belas) hari kerja itu terlalu lama.

Diharapkan waktu penyelesaian pelayanan bisa dipercepat, bahkan ada masyarakat yang menginginkan pelayanan one day service. Sebaiknya perlu mengadakan kerjasama secara rutin dengan pihak eksternal untuk tetap menjaga koordinasi yang baik khususnya dalam hal kependudukan masyarakat.

Dalam pelaksanaan pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan Kartu Keluarga harus memberikan pelayanan yang optimal serta sesuai SOP yang berlaku sehingga tidak ada keluhan dari masyarakat tentang pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.

Dengan adanya aduan publik terhadap Dispendukcapil Kabupaten Malang, hal yang perlu dilakukan yaitu dengan meningkatkan atau memodifikasi sikap terhadap masyarakat, terutama dengan sering mendengarkan aspirasi masyarakat dan mampu memahami kebutuhan dan harapan masyarakat.

Penulis: Widya Nuria Maharani/202010170311227
Universitas Muhammadiyah Malang