JURNALNEWS.CO.ID, – Penerapan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 di lingkungan. Pengabdian Kepada Masyarakat ini, selalu akan dilaksanakan persemester oleh setiap dosen di Universitas Pamulang khususnya Program Studi Ilmu Hukum, sebagai pelaksanaan Tri Dharma terhadap Universitas Pamulang. Dan kami sebagai bagian dari Universitas Pamulang telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Warga Perumahaan Reni Jaya 03/018 Pamulang Barat Tangerang Selatan, Banten. Pada Hari Minggu, 07 Nopember 2021.
Reni Suryani, S.H. M.Pd sebagaia dosen fakultas hukum telah menyelenggarakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat.
Hukum merupakan alat yang efektif untuk melindungi manusia dari tindakan yang membahayakan diri mereka sendiri sebagai kontrol sosial di lingkungan, seperti misalnya peredaran narkoba yang akan membahayakan masa depan bangsa dan Negara Indonesia. Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba mengharuskan pemerintah memikirkan bagaimana cara menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkotika dikalangan remaja dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal.
Secara psikologis prilaku remaja juga masih belum stabil sehingga masih mudah terpengaruhi lingkungan sekitar Masalah penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medis, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia.
Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba mengharuskan pemerintah memikirkan bagaimana cara menanggulangi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan undang-undang. Penyalahgunaan narkoba menanggulangi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian undang-undang ini diharapkan dapat menekan sekecil-kecilnya tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, karena itulah di dalam ketentuan peraturan perundangundangan tersebut sanksi pidana sangat berat dibandingkan dengan sanksi dalam undang- undang tindak pidana lainnya.
Mencermati perkembangan peredaran dan pemakaian narkoba dikalangan remaja sungguh sangat mengkhawatirkan, karena narkoba jelas mengancam langsung masa depan anak-anak bangsa. Untuk itu, diperlukan suatu kesadaran sosial dalam memerangi peredaran narkoba dengan melibatkan seluruh potensi yang ada mulai dari unsur aparat penegak hukum, birokrasi serta anggota masyarakat bahu membahu dalam sinergi yang berkesinambungan, sehingga generasi muda dapat terhindar dari bujuk rayu untuk mengkonsumsi narkoba.
Dari uraian latar belakang di atas, sebagaimana yang telah penulis paparkan, maka faktor inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi topik pembahasan dalam penulisan artikel dengan mempunyai dimensi yang judul luas dan kompleks, baik dari sudut medis, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan
Dan menurut Alfian Lubis, S.H.M.H sebagian dosen Fakultas Hukum dari pembahasan yang telah diuraikan oleh Reni Suryani,S.H.M.P.d, bisa ditarik kesimpulan bahwa Penegakkan hukum dalam pengawasan, pencegahan, penanggulangan, dan tindakan perlindungan yang masih tidak menjangkau pelaku kejahatan, dan sangat punya peranaan penting Pemuda/masyarakat dalam Pencegahan dan Pengawasan Narkotika di lingkungan. Tentunya ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh semua lingkup didalam lingkungan masyrakat, yaitu :
1. Ketentuan Pidana dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika diatur dalam Pasal 110 sampai dengan Pasal 148, seperti halnya kebanyakan Undang-Undang Tindak Pidana di luar KUHP rumusan ketentuan Pidananya dalam beberapa hal berbeda dengan rumusan pidana dalam KUHP. Bentuk perumusan sanksi pidana dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Dalam bentuk tunggal (penjara atau denda saja)
b. Dalam bentuk alternative (pilihan antara denda atau penjara)
c. Dalam bentuk komulatif (penjara dan denda)
d. Dalam bentuk kombinasi/campuran (penjara dan/atau denda).
2. Upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap mempunyai sasaran, khalayak, tujuan dan metode khusus, serta implementasinya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisiyang ada dan berlangsung dilapangan. Tidak menutup kemungkinan banyak hal lain diluar teori dan konsep tersebut. Dari sinilah hendaknyakita mampu berbuat berbagai teknik dan strategi lain yang dianggap lebih efektif lagi untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tentu saja tidak lpas dari kaidah-kaidah yang ada, dan didasarkan pada karakteristik pengguna, individu, dan kelompok yang terjadi dilapangan.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu dilakukan secara komprehensif dan multidimensional. berusaha 18 Untuk menciptakan lingkungan menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya masalah pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama.
Masyarakat dan sekolah terbebas dari narkoba, setidaknya ada 3 unsur yang berhubungan langsung dan saling terkait satu sama lainnya, yaitu siswa sekolah yang terdiri dari unsure pimpinan, guru, petugas sekolah pencegahan dan pemberantasan terhadap (TU, Keamanan,kebersihan, pengelola kantin, dan sebagainya) dan orang tua.
Mereka hendaknya segera bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan dengan membangun upaya pencegahan yang berbasis masyarakat, termasuk di dalamnya melalui jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. media massa baik.
Penyuluhan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat setidaknya mendapatkan pengetahuan dan pengarahan / sosialisasi yang sangat bermanfaat untuk wawasan masyarakat dalam lingkungan.

Tinggalkan Balasan