JURNALNEWS.CO.ID – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa satu saksi dan melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel. Hasilnya, ditemukan minimal dua alat bukti cukup untuk menetapkan saksi sebagai Tersangka. Senin (13/11/ 2023)

Penetapan status Tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023, selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar.

Modus operandi Tersangka AP, Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama Tersangka TY dan ATL, melibatkan pembuatan RAB fiktif dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.

Kerugian yang diakibatkan mencapai Rp. 20.066.749.555 menurut temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan prinsip zero KKN.

Para tersangka terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.