JURNALNEWS.CO.ID – Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku perampokan di SPBU Simpang Tanjung di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Pelaku sempat kabur dan akhirnya ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Kalteng bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sanggau.
Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat yang sama, pelaku berinisial RS ditangkap di sebuah rumah makan pada Selasa siang. Dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) dalam melakukan aksinya. Kamis (10/2/22).
Akibatnya, korban, seorang operator SPBU, mengalami luka tusuk dan pelaku juga berhasil merampas uang Rp. 5.961.600 dan tiga ponsel di tas korban.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, menjelaskan, pelaku perampokan di SPBU Simpang Tanjung-Sosok telah ditangkap.
Saat ini pelaku perampokan sudah ditangkap, barang bukti curian sudah kami sita. Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Kalteng terkait tindak pidananya,” jelasnya.
Lanjut ia, Berdasarkan data yang kami peroleh, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di wilayah hukum Sanggau, kata Kasatreskrim Polres Sanggau.
“Pelaku beraksi di Tahun 2011 sekali, tahun 2016 dua kali. Dan ketiganya merupakan kasus pencurian. ujarnya.”
Adapun barang bukti yang disita, 3 HP, 2 di antaranya adalah uang hasil kejahatan, Rp 4.200.000 hasil kejahatan dan Honda Sonic Motor atas nama inisial Rs alias joy.” Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 365(2) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan