JURNALNEWS.CO.ID – Tim Jatanras Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polres Pekanbaru, berhasil mengamankan 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Pengamanan Lapas (KPLP) dalam waktu 4 hari, Lapas Kelas II Pekanbaru.
Penangkapan 8 orang pelaku pembakaran mobil dinas KPLP tersebut dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polres Pekanbaru dan Kementerian Hukum dan HAM Riau di beberapa TKP di Pekanbaru.
Saat menggelar jumpa pers, Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (24/1/22), 4 hari setelah kebakaran yang terjadi pada Kamis (20/1/22).
Sejak kejadian Kamis, saya beri waktu 1 minggu kepada Kombes Teddy dalam hal ini Tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap kasus ini. Saya perintahkan Kamis, Senin, 8 tersangka sudah ditangkap,” jelas Kapolres Riau, Selasa (25/1).
Kapolres Riau menjelaskan, 8 pelaku berinisial BH sedang mencari eksekutor. Kemudian pria berinisial RI dan YR yang menunjuk ke lokasi, rumah sakit otak pelaku yang juga terpidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara rumah sakit dengan FF yang menghubungkan rumah sakit dengan BH.
Kemudian pria berinisial TT sebagai eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku. Mereka kita sangkakan dengan Pasa 187 KUHP yang diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum, pungkas Kapolda Riau.

Tinggalkan Balasan