JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar empat kilogram dalam pengungkapan kasus di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (24) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, petugas turut menyita empat paket ganja yang telah dikemas dalam kotak cokelat dan dimasukkan ke dalam kardus berlapis bubble wrap.
“Dalam pengungkapan itu, berhasil diamankan seorang pria berinisial J (24), serta barang bukti berupa empat paket ganja yang telah dikemas dalam kotak cokelat dan disimpan di dalam kardus berlapis bubble wrap,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Tomang, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Berbekal laporan tersebut, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian berhasil diamankan pada Kamis (6/8/2026). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berlapis bubble wrap hitam berisi empat paket daun kering yang diduga ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu kardus berlapis bubble wrap hitam yang berisi empat paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto masing-masing sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram,” ujar Tri.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai sekitar empat kilogram. Selain narkotika, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan